Laman

Jumat, 23 Maret 2012

Tentang Talak (Perceraian).Semoga bermanfaat..^.^


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Sebelum datangnya islam ke tanah Arab, masyarakat Jahilliyah melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan, mereka menalak istri mereka dan kemudian melakukan rujuk pada saat masa iddah yang hampir habis, setelah itu mereka akan menalak istri mereka kembali, hal itu di lakukan secara berulang-ulang sehingga status istri mereka menjadi tidak jelas. Aturan seperti itu kemudian di ubah sejak datangnya Islam, dengan ketentuan bahwa talak yang bolek di rujuki itu hanya dua kali, setelah itu boleh rujuk kembali tetapi dengan persyaratan yang cukup berat. Seperti yang di jelaskan dalam al-Qur’an: