Laman

Jumat, 23 Maret 2012

Tentang Talak (Perceraian).Semoga bermanfaat..^.^


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Sebelum datangnya islam ke tanah Arab, masyarakat Jahilliyah melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan, mereka menalak istri mereka dan kemudian melakukan rujuk pada saat masa iddah yang hampir habis, setelah itu mereka akan menalak istri mereka kembali, hal itu di lakukan secara berulang-ulang sehingga status istri mereka menjadi tidak jelas. Aturan seperti itu kemudian di ubah sejak datangnya Islam, dengan ketentuan bahwa talak yang bolek di rujuki itu hanya dua kali, setelah itu boleh rujuk kembali tetapi dengan persyaratan yang cukup berat. Seperti yang di jelaskan dalam al-Qur’an:
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS_Al-Baqarah_229).
Sesungguhnya masalah talak merupakan pembahasan yang sangat penting dalam fikih islam, karena konsekuensi dari hukum talak itu dapat menyebabkan haramnya farj (kemaluan) yang sudah di halalkan, atau menjadikan halalnya farj (kemaluan) yang sudah di haramkan yaitu melalui rujuk, hal tersebut berhubungan erat dengan pencampuran keturunan yang dapt berakibat fatal.
Sejak dulu para ulama telah membahas masalah talak dengan sangat serius, menjabarkan segala permasalahannya dan meneliti hukum-hukum dari pendapat yang rajah (kuat) sebagai antisipasi dari pengambilan pendapat-pendapat yang yang marjuh (lemah). Akan tetapi, ketika permasalahan talak semakin serius dalam hubungan penghalalan dan pengharaman pernikahan, maka para ulama lebih focus dan lebih selektif dalam membahas masalah ini sebagai bentuk kewaspadaan dan untuk menghindari terjadinya kesalahan pemahaman.
2.      Rumusan Masalah
Ada pun masalah-masalah yang akan di bahas dalam makalah ini antara lain :
·         Apa pengertian dan bagaimana pemahaman yang benar tentang talak?.
·         Apakah dasar hukum yang mendasari perbuatan talak?
·         Apakah hukum dari talak itu sendiri?
·         Apa saja jenis-jenis talak?
·         Apa akibat dari petusnya pernikahan?


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Talak
Menurut bahasa talak berarti melepaskan atau memutuskan, sedangkan menurut istilah talak merupakan memutuskan ikatan pernikahan dengan suatu kalimat atau lafadz. Dalam kehidupan sehari-hari talak lebih di kenal dengan sebutan perceraian.
Beberapa ulama berpendapat (Imam Ahmad dan Imam Malik) bahwa lafadz talak harus di ikuti oleh niat. Tidak sah bila adanya lafadz tanpa niat dan niat tanpa lafadz dalam talak. Lafadz talak di bagi menjadi 2, yaitu:
a)      Talak Sharih, artinya “nyata” atau “jelas”, yaitu talak yang di ucapkan oleh suami kepada istrinya dengan kalimah yang jelas, fasih dan terang dan tidak mempunyai makna ganda. Contoh lafadz yang sharih:
·         Aku ceraikan kau dengan talak satu.
·         Aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau.
·         Hari ini aku ceraikan kau.
jika seorang suami melafadzkan talak dengan menggunakan lafadz yang sharih maka talak telah berlaku, walaupun tanpa niat dan saksi.
b)     Talak Kina’ah, artinya lafadz secara tidak langsung, yang dapat mengandung pengertian ganda. Contoh lafadz kina’ah:
·         Pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka.
·         Kita berdua sudah tiada apa-apa hubungan lagi.
·         Aku tak nak kau lagi, kau boleh balik ke rumah orang tua kau.
Jika seoarang suami melafadzkan talak tersebut dengan niat untuk menceraikan istrinya maka jatuh lah talak tersebut keatas istrinya, sebaliknya jika ia melafadzkan talak tersebuat tanpa niat, maka talak tidak jatuh.

2.      Dasar Hukum Talak
Pernikahan merupakan ikatan antara suami istri, dimana mereka saling bergaul dengan baik hingga menjadi sebuah keluarga yang menghasilkan generasi baru. Jika hubungan yang terjalin di antara mereka berada dalam kondisi yang belum di anggap baik seperti tidak ada rasa kasih sayang antara mereka, seorang suami atau istri tidak mendapatkan apa yang ia harapkan dari pasangannya, atau adanya permasalahan yang sudah sangat sulit untuk di benahi. Maka, dalam islam seorang suami di perintahkan untuk melepaskan istrinya dengan sebaik-baiknya. Talak hanya berlaku bagi seorang suami keatas istrinya.
Namun jika suatu talak terjadi akibat adanya perselisihan antara suami dan istri, maka talak tersebut baru dapat di laksanakan apabila telah dilakukan berbagai cara untuk mendamaikan kedua belah pihak agar tetap mempertahankan keutuhan keluarga mereka, dan ternyata tidak ada jalan lain kecuali hanya dengan talak atau perceraian. Talak merpakan sesuatu yang di bolehkan, tetapi di benci oleh agama, berdasarkan sabda Rasul:
ابغض الحلال عند الله الطلاق (رواه ابو داود والحاكم )
“Hal yang halal tetapi paling dibenci menurut Allah adalah perceraian”.(HR. Abu Dawud dan Ibn Majjah).
Adapun dasar hukum talak adalah:
·         Qur’an surat An Nisa ayat 128
Artinya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
·         Qur’an surah An NIsa ayat 35
Artinya: Dan jika kamu khawatir terjadinya perselisihan diantara keduanya (suami dan Isteri), maka utuslah seorang hakam dari keluarga suaminya dan seorang hakam dari keluarga Isteri. Dan jika keduanya menghendaki kebaikan, niscaya Allah memberikan petunjuk kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengawasi”.
·         Sedangkan menurut hukum Perdata, perceraian hanya dapat terjadi berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan Undang-undang dan harus dilakukan di depan sidang Pengadilan. Perceraian adalah salah satu sebab dari bubarnya atau putusnya perkawinan. Dalam pasal 199 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) disebutkan Perkawinan dapat bubar karena (1) kematian salah satu pihak, (2) keadaan tidak hadirnya suami atau isteri selama 10 Tahun diikuti perkawinan baru si isteri atau suami setelah mendapat izin dari Hakim, (3) karena putusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan ranjang, serta pembuktian bubarnya perkawinan dalam register catatan sipil, (4). Perceraian. Sedangkan perceraian yang menjadi dasar bubarnya perkawinan adalah perceraian yang tidak didahului oleh perpisahan meja dan ranjang. Tentang hal ini ditentukan dalam pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu (1) Zina baik yang dilakukan oleh suami atau isteri, (2) Meningggalkan tempat tinggal bersama dengan sengaja, (3) Suami atau isteri dihukum selama 5 tahun penjara atau lebih yang dijatuhkan setelah perkawinan dilaksanakan, (4) Salah satu pihak melakukan penganiyaan berat yang membahayakan jiwa pihak lain (suami/isteri). Lebih lanjut dalam pasal 208 KUH Perdata bahwa perceraian tidak dapat dilaksanakan berdasarkan atas persetujuan antara suami dan isteri. Dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi karena salah satu pihak meninggal dunia, karena perceraian dan karena adanya putusan pengadilan . Kemudian dalam pasal 39 ayat (2) ditentukan bahwa untuk melaksanakan perceraian harus cukup alasan yaitu antara suami isteri tidak akan hidup sebagai suami isteri.

3.         Hukum-hukum Talak.
Hukum Talak dapat berubah-ubah sesuai kondisi atau keadaannya.
·         Mubah, hukum talak menjadi mubah jika sang suami membutuhkan hal itu, di karenakan buruknya akhlak sang istri dimana hal tersebut membahayakan kondisi keluarganya. Kondisi seperti tidak akan dapat mencapai tujuan nikah yang sebenarnya, apa lagi jika pernikahan tersebut tetap di pertahankan.
·         Makruh, hukum talak menjadi makruh apabila talak seharusnya tidak di butuhkan, artinya, kondisi antara suami dan istri berada dalam keadaan yang stabil dan tidak terdapat perubahan-perubahan yang mengkhawatirkan. Ia menjadi makruh karena talak tersebut menghilangkan sebuah pernikahan yang didalamnya terdapat banyak sekali maslahat islam yang dia njurkan oleh syari’at islam. Sabda Rasullah “Wanita manapun yang meminta talak dari suaminya tanpa sebab yang jelas, maka haram baginya bau syurga”.
·         Sunnah, hukum talak menjadi sunnah jika sangat di butuhkan, dimana jika hubungan tersebut di pertahankan akan semakin  membahayakan hubungan antara keduanya.Seperti terjadinya perselisihan dan perpecahan antara suami dan istri, dan sang istri/suami memendam rasa benci yang sangat dalam kepada pasangannya, jika hubungan tersebut dipertahankan maka akan membahayakan pasangannya.
·         Wajib, hukum talak menjadi wajib apabila seorang suami/istri tidak lagi istiqomah (komitmen) dalam melaksanakan perintah agama. Misal seorang suami wajib menceraikan istrinya apabila sang istri melakukan zina dan tidak menjaga kehormaan suami, atau ia mengabaikan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang istri.
·         Haram, hukum talak menjadi haram ketika seorang istri berada dalam keadaan haid atau nifas, atau ketika istri tersebut berada dalam keadan suci tetapi belum pasti kalau dia tidak hamil, ketika seorang suami menceraikan istrinya dengan lafadz tiga kali cerai, atau suami menceraikan istrinya untuk mendapat barang tebusan (terjadi dalam khulu’).

4.      Jenis-jenis Talak
Bila dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak kepada istrinya, talak di bagi menjadi 2 jenis, yaitu:
a.       Talak Sunni
Merupakan talak yang di jatuhkan seorang suami kepada istrinya sebanyak sati kali dan idtri tersebut berada dalam keadaan suci (tidak haidh dan tidak nifas) dan belum digauli (tidak hamil), suami melafadzkan talak di hadapan dua orang saksi dan meninggalkan istri tersebut sampai habis masa iddahnya.
Quran surah Ath-thalaq ayat 1: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istri mu, maka hendaklah kamu ceraikan meraka pada wkati mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”.
b.      Talak Bid’i
Merupakan yang di jatuhkan seorang suami kepada istrinya dalam kondisi yang di haramkan, seperti seorang suami menjatuhkan talak pertama kalli dengan lafadz tiga kali cerai, atau seorang suami menjatuhkan cerai terhadap istrinya ketika istrinya tidak dalam keadaan suci (haidh atau nifas) atau telah digauli sedangkan kondisi istri belum jelas hamil atau tidaknya.
Bila di tinjau dari Boleh tidaknya seorang suami rujuk kepada istrinya, talak di beda kan menjadi:
a.       Talak Raj’i
Merupakan talak yang memperbolehkan suami rujuk kembali kepada istri (tanpa ijab dan kabul), selama istri masih berada dalam masa iddahnya. Talak yang di lafadzkan oleh sang suami akan termasuk Raj’i hanya bila ia merupakan talak yang pertama dan yang kedua.
b.      Talak Ba’in
Merupakan talak yang di jatuhkan suami terhadap istrinya hingga habis masa iddahnya. Talak ba’in terbagi 2:
Ba’in Sughra, adalah talak yang telah di jatuhkan suami terhadap istrinya (talak satu dan dua), hingga habis masa iddahnya. Suami tidak boleh rujuk kembali dengan istrinya, tetapi harus melalui ijab kabul dan mahar yang baru.
Ba’in Kubra, adalah talak yang telah di jatuhkan suami terhadap istrinya (talak tiga), hingga habis masa iddahnya. Suami tidak boleh rujuk kembali, tetapi masih boleh menikah kembali dengan istri, dengan syarat  setelah si istri menikah dengan orang lain terlebih dahulu secara wajar dan tanpa paksaan dan kemudian ia bercerai secara wajar dan tanpa paksaan.

5.      Akibat Putusnya Pernikahan.
Beberapa akibat yang mendasar dari talak antara lain:
a.       Iddah
Secara bahasa iddah berarti hitungan,sedangkan secara istilah iddah berarti masa yang hsrus ditunggu oleh seorang perempuan yang telah bercerai dari suaminya untuk mengetahui bersih rahimnya (dalam keadaan hamil atau tidak). Perempuan yang bercerai dari suaminya dalam bentuk apapun,cerai hidup atau mati, sedang hamil atau tidak, dalam keadaan suci atau tidak, wajib menjalani masa iddah itu. Dasar hukum iddah, Qur’an Surah AlBaqarah ayat 228:
Perempuan-perempuan yang ditalak oleh suaminya hendaklah menunggu masa selama tiga kali quru (antara haidh dan suci)’. Tidak halal perempuan itu menyembunyikan apa yang telah dijadikan Allah dalam rahimnya”.
b.      Hadhanah
Secara bahasa Hadhanah berarti pemeliharaan atau pengasuhan. Sedangkan dalam arti yang lebih lengkap ia berarti pemeliharaan anak yang masih kecil (belum dewasa) setelah terjadinya putusnya pernikahan. Dasar hukum hadhanah, Quran surah AlBaqarah ayat 233:
Adalah kewajiban ayah untuk member nafkah dan pakaina kepada anak dan istrinya”.
Kewajiban menafkahi anak yang masih kecil bukan hanya berlaku selama orang tua terkait tali perkahwinan saja, tapi tetap berlanjut setelah terjadinya perceraian. Dalam masa ikatan perkahwinan orang tua secara bersama berkewajiban untuk memelihara anak mereka, setelah terjadinya perpisahan dan orang tua berpisah maka mereka tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anaknya sendiri-sendiri. Sehingga sering terjadi perebutan hak asuh antara orang tua.
c.       Harta Bersama
Sebenarnya konsep harta bersama dalam hukum Islam tidak ditemukan nash yang secara tegas menyebutkan hukum harta bersama baik dalam al-Qur’an maupun hadist. Namun masyarakatdalam  muslim harta yang diperoleh dalam sebuah pernikahan ada dua kultur yang berlaku, pertama; kultur masyarakat yang memisahkan antara harta suami dan harta isteri dalam sebuah rumah tangga. Dalam masyarakat muslim seperti ini, tidak ditemukan adanya istilah harta bersama. Kedua; masyarakat muslim yang tidak memisahkan harta yang diperoleh suami isteri dalam pernikahan. Masyarakat muslim seperti ini mengenal dan mengakui adanya harta bersama. Di Indonesia, adat kebiasaan masyarakat muslim yang mengakui adanya harta bersama sudah menjadi lebih kuat, karena telah dituangkan dalam pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.
Harta bersama berakhir apabila terjadi  kematian salah satu pihak, perceraian, pisah meja dan ranjang dan karena pemisahan harta yang dituangkan dalam perjanjian sebelum terjadinya perkawinan. setelah bubarnya harta bersama, kekayaan mereka dibagi dua antara suami dan isteri atau antara para pewaris mereka tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu. Namun hal ini selalu menimbulkan perselisihan yang berpanjangan.


BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
a.       Menurut bahasa talak berarti melepaskan atau memutuskan, sedangkan menurut istilah talak merupakan memutuskan ikatan pernikahan dengan suatu kalimat atau lafadz. Dalam kehidupan sehari-hari talak lebih di kenal dengan sebutan perceraian.
b.      Perceraian adalah jalan keluar terakhir (way out )untuk mengakhiri perkawinan yang sudah tidak mungkin lagi dapat dipertahankan dan perceraian ini dilakukan demi kebahagian yang dapat diharapkan sesudah terjadinya perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti adanya alasan-alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum Agama dan Undang-undang yang berlaku.
c.       Lafadz talak di bagi menjadi 2, yaitu: Talak Sharih, artinya “nyata” atau “jelas”, yaitu talak yang di ucapkan oleh suami kepada istrinya dengan kalimah yang jelas, fasih dan terang dan tidak mempunyai makna ganda. Talak Kina’ah, artinya lafadz secara tidak langsung, yang dapat mengandung pengertian ganda.
d.      Adapun dasar hukum talak adalah: Qur’an surat An Nisa ayat 128Artinya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
e.       Hukum Talak dapat berubah-ubah sesuai kondisi atau keadaannya yaitu mubah, makruh, sunnah, wajib dan haram.
f.       Bila dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak kepada istrinya, talak di bagi menjadi 2 jenis, yaitu: Talak Sunni dan Talak Bid’i.
g.      Bila di tinjau dari Boleh tidaknya seorang suami rujuk kepada istrinya, talak di beda kan menjadi: Talak Raj’I dan Talak Ba’in.
h.      Dalam hukum Islam perceraian tidak hanya mengakhiri perkawinan antara suami isteri. Tetapi, disamping itu perceraian melahirkan akibat adanya iddah, pembagian harta bersama dan pengurusan anak.



REFERENSI
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, 2007, Pustaka Azzam, Jakarta.
Saleh Al Fauzan, Fiqih Sehari-hari, 2005, Gema Insani Press, Jakarta.
Prof.Dr.Amir Syarifuddin, Hukum Perkahwinan Islam di Indonesia, 2006, Kencana, Jakarta.
Amru Abdul Mun’im Salim, Fikih Thalak, 2005, Pustaka Azzam, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar